Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk
anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan
niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan
nasikah atau dzabihah (sembelihan). Hukum aqiqah itu sendiri menurut
kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai
oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu
yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. "Anak tergadai dengan
aqiqahnya (Kambing Aqiqah). Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)".
- Kambing Berkualitas dan Memenuhi Syarat Kambing berasal dari pedesaan
- Gratis Potong dan Antar banten Sesuai Syariah dan Tepat waktu
- Bonus Risalah Eksemplar Berisi A,B,C, D Tentang Aqiqah
- Pembayaran Fleksibel Transfer, Terima Barang Terima Uang
- Siap Menyalurkan Kepada Yang Berhak Penyaluran ke Panti Asuhan, Ponpes