Minggu, 08 Mei 2011

abu Ubaid

atar Belakang Dan Corak Pemikiran
Metodologi Kitab al-Amwal
Pada Bab Pendahuluan, Abu Ubaid secara singkat membahas hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya serta hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintahannya dengan studi khusus mengenai kebutuhan terhadap suatu pemerintahan yang adil.
Bab selanjutnya merupakan bab pelengkap, kitab ini menguraikan tentang berbagai jenis pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai jenis landasannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist
Pada bab ke tiga membahas penerimaan fai. Walaupun menurut Abu Ubaid fai mencangkup pendapatan negara yang berasal dari jizyah, kharaj, dan ushr, tetapi ushr dibahas dalam bab shadaqah. Sebaliknya ghanimahdan fidyah yang tidak termasuk dalamdefinisi tersebut, dibahas bersama fai
Pada bagian keempat, sesuai dengan perluasan wilayah islam dimata klasik, Kitab al- Amwal berisi pembahasan mengenai pertanahan, administrasi, hukum internasional, dan hukum perang
Pada bagian kelima membahas tentang distribusi pendapatan fai
Pada bagian keenam membahas tentang iqta, ihya ql-qmwat dan hima
Dua bagian terakhir ini ,masing-masing didedifikasikan untuk membahas khums dan shadaqah
Pandangan Ekonomi Abu Ubaid
1. Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Jika dievaluasi dari sisi filosofi hukum,kitab al-amwal menekankan keadilan sebagai prinsip utamanya. Menurut Abu Ubaid, mengimplementasikan dari prinsip-prinsipini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya, Abu Ubaid memilikipendekatan yang berimbang terhadap hak-hak individu, publik, dan negara; jika kepentingan individu berbenturan dengan kepentingan publik,ia akan berpihak pada kepentingan publik.
Abu Ubaid menyatakan bahwa zakat tabungan dapat diberikan kepada negara ataupun langsung kepada para penerimanya, sedangkan zakat komoditas harus diberikan kepada pemerintahdan jika tidak,maka kewajiban agama diasumsikan tidak ditunaikan.
Disisi lain Abu Ubaid juga menekankan bahwa perbendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya (harus digunakan untuk kepentingan publik).
Ketika membahas tentang jizyah dan kharaj, Abu Ubaid menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial penduduk non-Muslim dengan kepentingan dari golongan muslim yang berhak menerimanya. Kaum Muslimin dilarang menarik pajak terhadap tanah penduduk Non-Muslim melibihi dari apa yang diperbolehkan dalam perjanjian perdamaian.Abu Ubaid berupaya untukmenghentikan terjadinya diskriminasi dan favoritisme, penindasan dalam perpajakan serta upaya penghindaran pajak (tax evasion)
2. Dikotomi Badui - Urban
Pembahasan ini dilakukan Abu Ubaid ketika ia menyoroti alokasi pendapatan fai’.
Hal-hal yang dilakukan kaum Urban yang bertentangan dengan kaum Badui, menurut Abu Ubaid :
Ikut serta dalam keberlangsungan negara dengan berbagai kewajiban administrasi dari semua kaum muslimin.Memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
Menggalakan pendidikan melalui proses belajar mengajar Al Qur’an dan As Sunnah serta penyebaran keunggulannya.Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud.Memberikan contoh universalisme islam dengan solat berjama’ah.
3. Kepemilikan dalam Konteks KebijakanPerbaikan Pertanian
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik. Dalam hal kepemilikan, pemikiran Abu Ubaid yang khas adalah mengenai hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian.Dalam pandangan Abu Ubaid, sumber daya publik, seperti air, padang rumput dan api tidak boleh dimonopoli seperti hima’ (taman pribadi). Seluruh sumber daya ini hanya dapat dimasukkan kedalam kepemilikan negara yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
4. Pertimbangan Kebutuhan
Abu Ubaid sangat menentang pendapat yang menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakuakan secara merata diantara delapan kelompok penerima zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan.Bagi Abu Ubaid yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan dasar seberapapun besarnya, serta bagaimana menyelematkan orang-orang dari bahaya kelaparan.Pendekatan yang digunakan Abu Ubaid untuk mengindikasikan adanya tiga kelompok sosio ekonomi yang terkait dengan status zakat yaitu :Kalangan kaya yang terkena wajib zakat.Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi tidak berhak menerima zakatKalangan penerima zakat.
5. Fungsi Uang
Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang :
Sebagai standar nilai pertukaran (standard of exchange value).Media pertukaran (medium of exchange).Abu Ubaid menyatakan “Adalah hal yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling tinggi yang dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunaannya untuk membeli sesuatu (infak).”Pernyataan Abu Ubaid menunjukkan bahwa ia mendukung teori konvensional mengenai uang logam, walaupun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas danperak tidak layak untuk apapun kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa.Salah satu ciri khas kitab Al Amwal diantara kitab-kitab lain yang membahas kitab keuangan publik adalah pembahasan tentang timbangan dan ukuran yang biasa digunakan dalam menghitung beberapa kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar