Minggu, 08 Mei 2011

MENUNDA NIKAH, SEBAB DAN SOLUSINYA

Menikah merupakan sunnah (jalan hidup) para nabi dan rasul 'alaihimus
salam sebagaimana difir-mankan Allah Subhannahu wa Ta'ala ,

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan." (Ar-Ra'd: 38)

Menikah juga merupakan nikmat Allah kepada hamba-hamba- Nya yang dengannya
akan diperoleh maslahat dunia dan akhirat, pribadi dan masyarakat,
sehingga Allah menjadikannya sebagai salah satu tuntutan syara'.

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, "Dan kawinkan-lah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (QS. 24:32)

Menunda nikah kalau kita perhatikan, kini telah menjadi sebuah fenomena di
masyarakat yang cukup menarik perhatian berbagai kalangan. Penundaan
tersebut memiliki beberapa sebab, di antaranya ada yang berkaitan dengan
keluarga dan masya-rakat, ada pula yang terkait langsung dengan para
pemuda dan pemudi sendiri.

Di bawah ini di antara sebab-sebab yang menjadikan para pemuda dan pemudi
menunda nikah:

1.. Lemahnya Pemahaman Syar'i Tentang Nikah.
Seseorang jika tahu bahwa sesuatu itu adalah ibadah, maka segala apa yang
dihadapinya akan tampak lebih ringan. Halangan dan rintangan yang ada,
meskipun berat akan dihadapi dengan lapang dada dan penuh kesabaran,
sehingga urusan menjadi terasa lebih mudah. Di dalam nikah, terdapat
beberapa bentuk ibadah, di antaranya: Untuk menjaga para pemuda dan pemudi
dari perbuatan negatif dan dosa dan untuk melahirkan generasi pilihan yang
siap beribadah kepada Allah, mendirikan shalat, berpuasa dan berjuang di
jalan-Nya.
2.. Biaya yang Berlebihan
Angka rupiah yang melambung tinggi untuk biaya nikah terkadang menjadi
momok tersendiri bagi para pemuda, sehingga hal itu menjadi beban bagi
dirinya dan keluarganya. Masalah ini biasanya lebih dikarenakan alasan
adat, ikut-ikutan, gengsi atau mengikuti trends. Ini semua menyalahi
ajaran Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam dan merupakan penghalang bagi
pemuda-pemudi untuk menikah.
3.. Terikat dengan Studi
Sebagian pemuda ada yang tidak memikirkan nikah sama sekali, kecuali
setelah selesai studinya. Bahkan hingga tingkat pasca sarjana atau
doktoral di luar negeri, hingga bertahun-tahun. Demikian pula dengan para
pemudinya yang kuliah untuk dapat mengejar jenjang akademisnya, hingga
mengabaikan masalah pernikahan.
4.. Kekeliruan Cara Pandang Terhadap
Pemuda Pelamar
Ketika ada seorang pemuda melamar gadis maka yang pertama ditanyakan
adalah apa pekerjaannya dan berapa penghasilan atau gajinya. Dan karena
penghasilan yang kurang besar, banyak para pemuda yang tidak diterima
lamarannya, padahal tidak seharusnya demikian.
 5.. Banyaknya Pengaruh dari Orang Lain.
Baik itu dari tetangga, kerabat, teman atau sesama pemuda, padahal mereka
bukanlah orang-orang yang faham ilmu syar'i. Orang-orang tersebut
memberikan pertimbangan- pertimbangan yang kurang proporsional sehingga
menjadikan lemah dan kendornya semangat untuk menikah.
6.. Belum Ketemu yang Didambakan.
Ada sebagian pemuda yang menunda-nunda nikah karena mencari wanita yang
betul-betul memenuhi kriteria impiannya, sempurna dari semua segi. Bahkan
boleh jadi ada yang membatalkan lamaran karena si wanita tadi kurang
tinggi beberapa senti saja. Demikian pula dengan pemudinya yang
mendambakan laki-laki yang sempurna dari segala sisi, sehingga setiap ada
pemuda yang melamar selalu ditolak karena tidak memenuhi kriteria yang
didambakan.
7.. Kurang Adanya Kerja Sama di Masyarakat.
Kerjasama di masyarakat untuk saling memberi informasi pemuda-pemudi yang
siap menikah, dirasakan masih kurang.
8.. Merebaknya Media yang Merusak
Seperti menampilkan acara-acara yang menggambarkan permasalahan-
permasalahan rumah tangga, perteng-karan suami istri, antara istri dengan
keluarga suami dan lain-lain. Hal ini berpengaruh, ketika seorang pemuda
akan melamar, yaitu munculnya persangkaan negatif dan rasa curiga yang
berlebihan.
9.. Kurangnya Rasa Tanggung Jawab di Kalangan Pemuda.
Tidak adanya keseriusan seorang pemuda di dalam mengemban tang-gung jawab
hidup, terkadang meru-pakan penghalang untuk menikah. Mereka merasa amat
berat dan lemah menghadapi kehidupan, apalagi kehidupan rumah tangga.
Karena mereka tumbuh dan terbiasa dalam kondisi santai, serba enak dan
dimanja.
10.. Banyaknya Media dan Tempat Hiburan.
Maraknya tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang merusak, ditambah
dengan sarana transportasi dan telekomunikasi yang tidak dimanfaatkan
dengan benar menjadikan fitnah tersebar di mana-mana. Maka tak jarang
pemuda atau pemudi asyik dan terlena dengan semua itu, sehingga tidak ada
perhatian sama sekali terhadap nikah.
11.. Budaya Hubungan Pranikah(pacaran)
Jika seorang pemuda mengikat hubungan dengan pemudi sebelum menikah, maka
pada dasarnya sama saja dengan menjerumuskan diri ke dalam bahaya dan
kesulitan. Hal ini juga berdampak kepada si gadis, ketika akan dilamar,
maka mungkin dia menolak dengan alasan telah ada hubungan dengan pemuda
lain, padahal sebenarnya pemuda tersebut bukanlah apa-apanya.
12.Keberatan Orang Tua terhadap Anak Gadisnya.
Terutama jika si anak memiliki penghasilan yang lumayan besar atau ia
seorang anak yang berbakti, biasanya si orang tua berat hati melepasnya
karena masih ingin mendapat perha-tian atau pelayanan darinya. SOLUSI

Masalah menunda pernikahan bagi pemuda dan pemudi merupakan masalah yang
cukup serius dan memiliki dampak negatif yang amat banyak. Maka sebagai
jalan keluarnya dalam kesempatan ini disampaikan beberapa saran kepada
masyarakat umum dan lebih khusus para orang tua dan walinya.

Diantaranya yaitu:

1.. Memberikan pengarahan secara intensif kepada masyarakat tentang tujuan
menikah, kebaikan yang diperoleh, hukum dan adabnya. Hendaknya disampaikan
secara sederhana dan dengan bahasa yang mudah. Tujuannya supaya dapat
menghilangkan anggapan keliru seputar pernikahan masa muda.
2.Menyebarluaskan pernikahan para pemuda/pemudi dan memberikan pujian kepada
mereka serta orang tuanya.
3.. Senantiasa mengingatkan bahwa usia yang
paling utama untuk menikah adalah di masa muda. Alangkah indah jawaban
yang disampaikan oleh seseorang ketika ditanya, "Kapan usia yang tepat
untuk menikah? Maka ia menjawab, "Kapan selayaknya seseorang itu makan?
Maka orang tentu akan menjawab "ketika ia lapar". Demikian pula ketika
seorang remaja telah melewati masa baligh, maka itulah waktu yang sangat
pas untuk menikah karena tuntutan kebutuhan fithrah dan sebagai penjagaan
dari berbagai perilaku negatif.
4.. Memberikan dorongan dan anjuran kepada
para orang tua dan kerabat agar menikahkan putra-putrinya di usia muda
serta memperingatkan akan bahaya dan dampak negatif dari menunda-nundanya.
5.. Membiasakan agar tidak bermewah-mewahan di dalam mengadakan walimah,
sebab hal ini sering menjadi masalah bagi para pemuda yang ingin menikah.
Nabi telah bersabda, "Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing!"
Jelas sekali bahwa walimah tidak harus memaksakan diri dengan sesuatu yang
serba mewah.
6.. Mengajak kepada masyarakat agar memberikan keringanan
dalam mahar (maskawin).
7.. Senantiasa memberikan dorongan dan anjuran
untuk menikah, karena ia merupakan salah satu sunnah Nabi Shallallaahu
alaihi wa Salam.
8.. Hendaknya bagi orang yang memiliki kelebihan dan
keluasan harta supaya memberikan bantuan kepada saudara, teman atau
kerabatnya yang membutuhkan biaya pernikahan demi untuk menjaga para
pemuda dan pemudi dari hal-hal yang negatif. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz
dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- semoga Allah merahmati beliau
berdua memperbolehkan penyaluran dana zakat untuk membantu para fakir
miskin yang membutuhkan biaya pernikahan khusus untuk membayar mahar dan
biaya pernikahan saja.
9.. Menganjurkan para pemuda, baik melalui
teman-temannya atau kera-batnya supaya memberikan dorongan untuk menikah.
Juga menganjurkan para wali agar bersegera menikahkan putrinya atau para
gadis yang berada dalam tanggungannya.
10.. Memberikan kabar gembira bahwa
menikah merupakan salah satu sebab dibukanya pintu rizki, sebagai-mana
disabdakan Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam ,"Tiga orang yang akan
dijamin pertolongan dari Allah: Orang menikah karena ingin menjaga diri,
mukatib (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri) yang menepati janjinya
dan orang yang berperang di jalan Allah."
11.. Memperingatkan para pemuda
untuk tidak menyia-nyiakan harta dan agama, berfoya-foya dan
senang-senang, suka melancong dan menghambur-hamburka n uang. Ingatkan
pula bahwa menikah itu tidaklah membutuhkan biaya yang sangat besar,
bahkan boleh jadi biaya yang digunakan sekali jalan dalam melancong adalah
lebih besar daripada biaya pernikahan.
12.. Bagi yang telah lebih dahulu
menikah hendaklah memberikan pengarahan yang logis dengan penuh hikmah
kepada para pemuda. Jangan-lah terlalu idealis di dalam memilih pendamping
hidup, cukuplah sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam menjadi acuan di
dalam hal memilih istri. Beliau mengatakan bahwa wanita dinikahi karena
empat hal dan beliau menjadikan yang paling utama adalah yang baik
agamanya.
13.. Memperingatkan keluarga dan kerabat agar jangan
menunda-nunda pernikahan putri-putrinya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam
pernah bersabda kepada shahabat Ali Radhiallaahu anhu, "Tiga perkara wahai
Ali, janganlah engkau menunda-nunda, " shalat jika telah masuk waktunya,
jenazah bila telah siap dishalatkan, wanita sendirian jika telah ada
jodoh-nya." (HR. Ahmad)
14.. Membentuk keluarga dan ling-kungan yang baik
dan islami yang mengerti dan bersungguh-sungguh dengan ajaran Islam.
Sehingga dampak-nya adalah akan memberikan dukungan yang besar terhadap
berkembangnya ajaran dan sunnah Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam termasuk
salah satunya adalah menikah.
15.. Memperingatkan para ibu dan bapak agar
bersegera menikahkan putra-putrinya jika telah siap. Karena menundanya
terkadang akan memberi-kan dampak negatif berupa penyimpangan moral atau
terjadinya hubungan yang diharamkan. Dan sebagai orang tua tentu juga
memperoleh dosa akibat kelalaian yang diperbuatnya. Sumber: Kutaib "Ya
Abbi Zawwijni" Abdul Malik al-Qasim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar