Minggu, 08 Mei 2011

Zakat YUk

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan horisontal, yaitu
merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertical) dan sebagai kewajiban
kepada sesama manusia (horizontal). Zakat juga sering disebut sebagai ibadah maaliyah
ijtihadiyah. Tingkat pentingnya zakat terlihat dari banyaknya ayat (sekitar 82 ayat) yang
menyandingkan perintah zakat dengan perintah sholat.
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan
salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Menurut M.A Mannan
(1993)1 zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1.prinsip keyakinan keagamaan; yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan
salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya;
2.prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi
kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3.prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik
tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4.prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus
dikeluarkan.
5.prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6.prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Menurut Monzer Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial
ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si
kaya untuk dialokasikan kepada si miskin (Kahf,1999).2
Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah : (1) mengangkat derajat
fakir miskin; (2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik
lainnya; (3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia
pada umumnya; (4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta; (5) menghilangkan
sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin; (6) menjembatani jurang
antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat; (7) mengembangkan rasa tanggung jawab
sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta; (8) mendidik manusia untuk

berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya; (9) sarana
pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial (Ali, 1988).3
Sedangkan menurut M.A. Mannan, secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral,
sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si
kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari
masyarakat. Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian
kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.
Makalah ini menyoroti tentang sumber-sumber zakat dalam sistem perekonomian
modern dimana dengan perkembangan sumber-sumber ekonomi maka seharusnya sumber zakat
pun berkembang, karena tujuan zakat adalah transfer kekayaan dari masyarakat yang kaya
kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga setiap kegiatan yang merupakan sumber
kekayaan harus menjadi sumber zakat.


1Mannan, M.A. Islamic Economics : Theory and Practice. Lahore. 1970.
2Kahf, Monzer. The Principle of Socioeconomics Justice in The Comtemporarry Fiqh of Zakah. Iqtisad.
Journal of Islamic Economics. Vo. 1. Muharram 1420 H / April 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar